Jumat, 27 November 2015

rbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Baru dan Era Reformasi

Minggu, 23 Januari 2011
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Baru dan Era Reformasi

Makalah Individu

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Baru dan Era Reformasi
Disusun oleh :
Ansar


BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.


BAB II
PEMBAHASAN

Dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika sistem pemerintahan di Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia pada masa orde baru dan pada masa reformasi.
Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai berikut :
Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
UUD 1945
Ketetapan MPR
UU
Peraturan Pemerintah
Kepres
Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
Menetapkan Undang-Undang Dasar,
Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.

Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.

Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances. Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD 1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.

Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
UUD 1945
TAP MPR
UU
PERPU
PP
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
UUD 1945
UU/PERPU
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun. Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.


BAB III
PENUTUP

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen atau pada masa orde baru tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Undang-Undang Dasar RI 1945 Hasil Amandemen Pertama-Keempat.

Sumber Internet :
http://panmohamadfaiz.com/2007/03/18/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca-amandemen/
http://syabab2000.multiply.com/reviews/item/24
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html



Senin, 02 November 2015

Fungsi dan Tujuan Akuntansi Ternyata Sederhana

Fungsi dan Tujuan Akuntansi Ternyata Sederhana


Fungsi dan Tujuan Akuntansi
 -
Akuntansi merupakan sebuah pengukuran dan usaha memberikan kepastian tentang informasi informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pihak pihak yang membutuhkan yang nantinya untuk dijadikan dasar dalam pengambilan sebuah keputusan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan pengguna laporan.

Tujuan Akuntansi

Akuntansi Memiliki Beberapa tujuan, akuntansi keuangan menurut Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) tujuannya adalah sebagai berikut:
  1. Untuk memberi informasi keuangan yang secara handal bisa dipercaya mengenai kewajiban, modal dan sumber ekonomi
  2. Untuk memberi informasi yang terpercaya tentang perubahan perubahan yang ada pada sumber sumber ekonomi sebuah perusahaan yang muncul karena adanya kegiatan usaha
  3. Untuk memberi informasi keuangan yang bisa membantu penggunanya dalam memperkirakan potensi perusahaan dalam mendapatkan laba
  4. Untuk Memberi informasi penting yang lain tentang perubahan perubahan pada sumber ekonomi dan kewajiban
  5. Untuk menyampaikan sedalam mungkin informasi lain yang masih berkaitan dengan laporan keuangan yang masih relevan untuk digunakan oleh pengguna laporan keuangan
Pengguna laporan keuangan dalam hal ini terdiri dari internal maupun eksternal perusahaan, internal seperti pihak manajemen dan eksternal seperti investor, kreditor, pemerintah dll
Baca juga: 

Fungsi Akuntansi

Melihat tujuan akuntansi diatas, sudah gampang ditebak, Fungsi akuntansi yang utama adalah sebagai informasi keuangan sebuah entitas. Laporan keuangan akuntansi ini bisa terlihat posisi keuangan dan perubahan perubahan yang terjadi didalamnya yang tentunya sangat dibutuhkan dan akan dimanfaatkan oleh penggunanya yang berasal dari internal perusahaan ataupun el

Minggu, 01 November 2015

Teori Akuntansi Positif

Teori Akuntansi Positif


Teori Akuntansi Positif
 - berusaha untuk memberikan penjelasan tentang sebuah proses yang mempergunakan pemahaman, pengetahuan serta penggunakan suatu kebijakan akuntansi yang paling sesuai guna menghadapi kondisi dan keadaan tertentu pada masa yang adakan datang. Teori Akuntansi Positif memiliki anggapan bahwa tujuan dari sebuah teori akuntansi adalah untuk memberi penjelasan dan memprediksi praktek akuntansi


Perkembangan teori 
akuntansi
 positif muncul akibat ketidakpuasan terhadap teori akuntansi normatif. Dasar pemikiran yang digunakan untuk menganalisis teori akuntansi pada teori normatif terlalu sederhana dan tidak memiliki dasar teoritis yang kokoh. Terdapat 3 alasan mendasar yang kuat atas terjadinya pergeseran teori akuntansi pendekatan normatif ke teori akuntansi positif [Watt and Zimmerman], ketiganya yaitu:


  1. Teori akuntansi pendekatan normatif lebih berfokus pada kepentingan investor secara individu daripada kemakmuran masyarakat yang lebih luas
  2. Ketidaksanggupan teori akuntansi normatif untuk menguji teori secara empiris kareka didasari pada asumsi atau premis yang keliru sehingga tidak bisa diuji kebenarannya secara empiris
  3. Teori akuntansi pendekatan normatif sangat memungkinkan terjadinya pengalokasian sumber daya ekonomi secara maksimal di pasar modal. Melepas sumber daya ke pasar modal dengan mengikuti mekanisme pasar. Informasi akuntansi bisa menjadi sebuah alat pengendali bagi masyarakat didalam mengalokasikan sumber daya ekonomi secara efisien
Lebih lanjut, Watt and Zimmerman mengembangkan teori akuntansi dengan pendekatan positif yang orientasinya lebih kepada penelitian empiris serta menjustifikasi berbagai macam metode atau teknik akuntansi yang sekarang dipergunakan atau mencari model yang baru guna mengembangkan teori akuntansi dikemudian hari.

Hipotesa Teori Akuntansi Positif

3 Hipotesis 
teori akuntansi
 positif menurut Watts dan Zimmerman [1990] adalah seperti ini:


1. Hipotesis Rencana Bonus

Pada hipotesis ini, seluruh hal lain dalam keadaan yang tetap, manajer perusahaan dengan rencana bonus lebih cenderung memilih prosedur akuntansi dengan perubahan keuntungan yang dilaporkan dari periode dimasa depan ke periode saat ini

Hipotesis ini cukup beralasan, seorang manajer tentu ingin mendapatkan imbalan yang tinggi, apabila imbalan tersebut tergantung kepada bonus yang didapat dari pendapatan bersih perusahaan, maka seorang manajer atau siapapun itu tentu sangat bersemangat untuk meningkatkan bonus dengan memberi laporan pendapatan bersih setinggi mungkin. Dari berbagai cara, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memilih dan menentukan kebijakan akuntansi yang bisa meningkatkan laba pada laopran keuangan diperiode tersebut.

Hal tersebut dengan kondisi karakter dari proses akrual akan menyebabkan penurunan keuntungan atau laba dan bonus yang dilaporkan dimasa yang akan datang dengan faktor yang lain masih tetap sama.


Hipotesis Kontrak Hutang

Hipotesis Kontrak Hutang ini seluruh hal yang lain dalam keadaan tetap, semakin dekat sebuah perusahaan terhadap pelanggaran prinsip akuntansi yang didasari atas sebuah kesepatakan hutang, maka ada kecenderungan semakin besar kemungkinan 
manajemen
perusahaan untuk memilih prosedur akuntansi yang melaporkan perubahan laba dari periode masa depan ke periode saat ini.


Hipotesis Biaya Politik

Pada hipotesis ini seluruh hal lain dinyatakan dalam keadaan yang tetap, semakin besar ongkos politik yang ditanggung oleh perusahaan, maka manajer memiliki kecenderungan untuk menggunakan prosedur akuntansi yang menyerah terhadap laba yang dilaporkan pada masa saat ini menuju masa mendatang. Dalam pemilihan kebijakan akuntansi dipengaruhi juga oleh dimensi politik perusahaan.



Perbedaan Teori Akuntansi Positif dan Teori Akuntansi Normatif
Perbedaan pendekatan serta dasar antara teori akuntansi positif dan teori akuntansi normatif menyebabkan taksonomi akuntansi. Pendekatan Teori akuntansi Normatif menghasilkan taksonomi akuntansi sebagai sebuah seni yang cenderung deskriptif sedangkan Pendekatan Teori Akuntansi Positif lebih kepada menghasilkan taksonomi akuntansi sebagai ilmu pengetahuan (Sains). Keduanya sama sama sebagai sarana pendekatan teori akuntansi yang diakui

AKUNTANSI & MANAJEMEN


Bidang Bidang Akuntansi meliputi berbagai klasifikasi, berikut ini bidang bidang akuntansi yang umum diketahui

Bidang Bidang Akuntansi

1. Akuntansi Keuangan | Financial Accounting


Akuntansi Keuangan atau yang seringkali disebut sebagai Akuntansi Umum merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan transaksi transaksi keuangan khusus yang meliputi perubahan aset, hutang (kewajiban) dan modal (ekuitas) perusahaan. Tujuannya tak lain adalah untuk menyajikan data data transaksi keuangan yang telah dilakukan pada suatu periode tertentu yang dilaporkan dalam bentuk Finance Statement(Laporan Keuangan)
Baca juga Pengertian Akuntansi disini :Akuntansi Keuangan
Akuntansi Keuangan lebih concern untuk menyajikan laporan keuangan kepada pihak pihak EKSTERNAL perusahaan, semisal investor atau pemegang saham, bank, pemerintah (dirjen pajak) dan yang lainnya yang berkepentingan atas laporan tersebut. Dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi, Akuntansi Keuangan wajib mengacu dan berdasar pada prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum yang telah dinyatakan didalam Standar Akuntansi Keuangan.

2. Akuntansi Manajemen | Management Accounting


Berbeda dengan Akuntansi Keuangan yang lebih dikhususkan disusun untuk memenuhi informasi pihak pihak eksternal, Akuntansi Manajemen lebih memprioritaskan dan mengkhususkan diri untuk membantu pihak internal perusahaan (baca: manajemen). Akuntansi manajemen memberikan tafsiran informasi informasi yang dibutuhkan manajemen dalam menjalankan aktivitas perusahaan untuk mencapai tujuan bahkan melibatkan diri dalam penyusunan anggaran untuk masa mendatang. Akuntansi manajemen tidak memerlukan standar standar khusus yang berlaku umum dalam prosesnya.
Lebih lengkap silahkan baca: Akuntansi Manajemen , baca juga:
Perbedaan Akuntansi Manajemen dan Akuntansi Keuangan 

3. Akuntansi Biaya | Cost Accounting


Akuntansi Biaya adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan perencanaan, penetapan serta pengendalian biaya produksi. Objek yang utama akuntansi biaya adalah biaya produksi, jadi jelas akuntansi biaya dipergunakan untuk memproduksi bahan baku atau bahan mentah menjadi barang jadi. Aktivitas menghitung biaya biaya yang timbul dalam kegiatan produksi kemudian membandingkannya dengan biaya yang berdasarkan taksiran. Akuntansi biaya hanya terjadi di perusahaan manufaktur yang kegiatan utamanya adalah memproduksi barang mentah menjadi barang jadi. bukan pada perusahaan jasa ataupun perusahaan dagang.
Baca lebih lanjut disini: Akuntansi Biaya

4. Akuntansi Perpajakan | Tax Accounting 


Akuntansi Perpajakan adalah bidang akuntansi yang berhubungan dengan permasalahan perpajakan. Bidang akuntansi ini khusus untuk mempersiapkan data yang dibutuhkan dalam perhitungan pajak. Tujuan akuntansi perpajakan tak lain adalah supaya pajak yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perudang udangan yang berlaku, bagaimana hubungan sebuah transaksi yang terjadi dengan tarif dan pajak yang ada didalamnya. 
Baca lebih dalam : Akuntansi Perpajakan
Dalam banyak kasus, akuntansi perpajakan lebih dominan digunakan untuk meminimalisir jumlah pajak yang terhutang perusahaan dengan teknik teknik yang tidak melanggar peraturan perpajakan. Secara teknis, akuntansi pajak langsung berkaitan dengan masalah perpajakan seperti penghitungan SPT, Pembayaran SPT, entah itu untuk PPh maupun PPn

5. Akuntansi Pemeriksaan | Auditing


Audit adalah sebuah bidang akuntansi yang aktivitasnya fokus pada pemeriksaan atas catatan akuntansi secara independen tanpa tekanan dari pihak manapun. Pihak yang melakukan audit biasa disebut dengan "Auditor" yang secara bebas bekerja tanpa adanya pengaruh dari pihak pihak yang berkepentingan. Kegiatan Audit memeriksa seluruh pencatatan transaksi yang telah terjadi dan memastikan apakah pencatatan tersebut sudah sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam melaksanakan tugas, auditor juga emiliki standar auditing yang berlaku secara umum.
Lebih lengkap silahkan baca: Pengertian Audit

6. Akuntansi Anggaran | Budgetary Accounting 


Akuntansi anggaran adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan penyusunan sebuah rencana pengeluaran perusahaan dan kemudian membandingkan dengan pengeluaran aktual. Akuntansi anggaran menguraikan aktivitas keuangan untuk sebuah jangka waktu tertentu yang juga dijalankan dengan sistem analisa dan pengawasan. Sebenarnya akuntansi anggaran ini adalah bagian dari Akuntansi Manajemen

7. Akuntansi Pemerintah | Goverment Accounting


Akuntansi Pemerintahan merupakan bidang akuntansi yang dalam penyajian laporan keuangannya dilakukan oleh lembaga pemerintah. Bidang akuntansi ini memberikan informasi melalui data akuntansi dari berbagai aspek pengelolaan administrasi keuangan pemerintah serta melaksanakan pengendalian terhadap pengeluaran anggaran.

8. Akuntansi Pendidikan | Education Accounting 


Akuntansi Pendidikan fokus kegiatannya diarahkan kepada bidang pendidikan, semisal terlihat kegiatan belajar mengajar akuntansi, penyusunan kurikulum, penelitian tentang akuntansi serta yang lainnya yang berhubungan dengan perkembangan ilmu akuntansi
Silahkan baca lebih lanjut tentang profesi akuntan pendidi: Akuntansi Pendidik

9. Sistem Akuntansi | Accounting System


Sistem Akuntansi berkaitan dengan penciptaan sebuah prosedur akuntansi dan juga peralatan pendukungnya yang diiringi penentuan langkah didalam pengumpulan serta pelaporan data keuangan. Sistem Akuntansi bisa mempermudah sebuah pengendalian internal perusahaan dan menciptakan arus laporan yang sesuai untuk kebutuhan manajemen

10. Akuntansi Internasional | International Accounting


Akuntansi Internasional meliputi permasalahan yang timbul atas transaksi transaksi perdagangan lintas negara (internasional) yang umumnya terjadi pada perusahaan perusahaan multinasional

Demikianlah 10 Bidang Bidang Akuntansi yang umum diklasifikasikan oleh banyak pihak, semoga tulisan bidang bidang akuntansi ini memberikan manfaat, tterima kasih.Share

Aplikasi Payroll

  Tingkatkan efisiensi menghitung gaji karyawan dengan Aplikasi Payroll ini Semua beban perhitungan yang kompleks dan memerlukan waktu lebih...