Jumat, 27 November 2015

rbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Baru dan Era Reformasi

Minggu, 23 Januari 2011
Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Baru dan Era Reformasi

Makalah Individu

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Orde Baru dan Era Reformasi
Disusun oleh :
Ansar


BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu muatan paling penting dari suatu undang-undang dasar (konstitusi) adalah bagaimana penyelenggaraan kekuasaan negara itu dijalankan oleh organ-organ negara. Organ atau lembaga negara merupakan subsistem dari keseluruhan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menyangkut mekanisme dan tata kerja antar organ-organ negara itu sebagai satu kesatuan yang utuh dalam menjalankan kekuasaan negara. Sistem penyelenggaraan kekuasaan negara menggambarkan secara utuh mekanisme kerja lembaga-lembaga negara yang diberi kekuasaan untuk mencapai tujuan negara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan setelah perubahan mengandung beberapa prinsip yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perubahan atas sistem penyelenggaraan kekuasaan yang dilakukan melalui perubahan UUD 1945, adalah upaya untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 sebelum perubahan yang dirasakan dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Karena itu arah perubahan yang dilakukan adalah antara lain mempertegas beberapa prinsip penyelenggaraan kekuasaan negara sebelum perubahan yaitu prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip sistem konstitusional (constitutional system), menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada dan membentuk beberapa lembaga negara yang baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum. Perubahan ini tidak merubah sistematika UUD 1945 sebelumnya untuk menjaga aspek kesejarahan dan orisinalitas dari UUD 1945. Perubahan terutama ditujukan pada penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan masing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.


BAB II
PEMBAHASAN

Dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika sistem pemerintahan di Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia pada masa orde baru dan pada masa reformasi.
Masa Orde Baru (1966-1998)
Orde baru lahir dengan diawali berhasilnya penumpasan terhadap G.30.S/PKI pada tanggal 1 Oktober 1965. Orde baru sendiri adalah suatu tatanan perikehidupan yang mempunyai sikap mental positif untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mencapai suatu masyarakat adil dan makmur baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 melalui pembangunan di segala bidang kehidupan. Orde Baru bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Orde Baru ingin mengadakan ‘koreksi total’ terhadap sistem pemerintahan Orde Lama.
Pada tanggal 11 Maret 1966, Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto atas nama presiden untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna mengamankan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, untuk menegakkan RI berdasarkan hukum dan konstitusi. Maka tanggal 12 Maret 1966, dikeluarkanlah Kepres No. 1/3/1966 yang berisi pembubaran PKI, ormas-ormasnya dan PKI sebagai organisasi terlarang di Indonesia serta mengamankan beberapa menteri yang terindikasi terkait kasus PKI. (Erman Muchjidin, 1986:58-59).
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Pada tahun 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998.
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia pada era Orde baru, antara lain sebagai berikut :
Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sistem Pemerintahan Presidensiil
Sistem pemerintahan pada orde baru adalah presidensiil karena kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintah dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi dalam kenyataan, kedudukan presiden terlalu kuat. Presiden mengendalikan peranan paling kuat dalam pemerintahan.
Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pada TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 urutannya adalah sebagai berikut :
UUD 1945
Ketetapan MPR
UU
Peraturan Pemerintah
Kepres
Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Instruksi Presiden dan Peraturan Daerah. (Erman Muchjidin,1986:70-71).
Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
Menetapkan Undang-Undang Dasar,
Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara,
Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).
Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “mandataris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD
Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membubarkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.
Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.

Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai, tetapi hanya ada 3 partai, yaitu Golkar, PDI, dan PPP. Secara faktual hanya ada 1 partai yang memegang kendali yaitu partai Golkar dibawah pimpinan Presiden Soeharto.

Masa Reformasi (1998-sekarang)
Munculnya Era Reformasi ini menyusul jatuhnya pemerintah Orde Baru tahun 1998. Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah dan semakin besarnya ketidak puasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi". Masih adanya tokoh-tokoh penting pada masa Orde Baru di jajaran pemerintahan pada masa Reformasi ini sering membuat beberapa orang mengatakan bahwa Orde Baru masih belum berakhir. Oleh karena itu Era Reformasi atau Orde Reformasi sering disebut sebagai "Era Pasca Orde Baru".
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3). Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka diatur dalam bab IX yang berjumlah 5 pasal dan 16 ayat. (Bandingkan dengan UUD 1945 sebelum perubahan yang hanya 2 pasal dengan 2 ayat). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Sistem Konstitusional
Sistem Konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances. Perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan untuk mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara, mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara. Sistem yang hendak dibangun adalah sistem “check and balances”, yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama diatur berdasarkan fungsi-fungsi masing-masing.
Atas dasar semangat itulah perubahan pasal 1 ayat 2, UUD 1945 dilakukan, yaitu perubahan dari “Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”, menjadi “Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa kedaulatan rakyat yang dianut adalah kedaulatan berdasar undang-undang dasar yang dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar oleh lembaga-lembaga negara yang diatur dan ditentukan kekuasaan dan wewenangnya dalam undang-undang dasar. Oleh karena itu kedaulatan rakyat, dilaksanakan oleh MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, BPK dan lain-lain sesuai tugas dan wewenangnya yang diatur oleh UUD. Bahkan rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatannya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presidennya melalui pemilihan umum.

Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
UUD 1945
TAP MPR
UU
PERPU
PP
Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
UUD 1945
UU/PERPU
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Peraturan Daerah
Sistem Pemerintahan
Sistem ini tetap dalam frame sistem pemerintahan presidensial, bahkan mempertegas sistem presidensial itu, yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya manakala ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.
Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2). Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pada awal reformasi Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR (Pada Pemerintahan BJ. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri untuk masa jabatan lima tahun. Tetapi, sesuai dengan amandemen ketiga UUD 1945 (2001) presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).
Sistem Kepartaian
Sistem kepartaian menggunakan sistem multipartai.


BAB III
PENUTUP

Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen atau pada masa orde baru tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :
Soehino. 1992. Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Undang-Undang Dasar RI 1945 Hasil Amandemen Pertama-Keempat.

Sumber Internet :
http://panmohamadfaiz.com/2007/03/18/sistem-ketatanegaraan-indonesia-pasca-amandemen/
http://syabab2000.multiply.com/reviews/item/24
http://uzey.blogspot.com/2009/09/sistem-pemerintahan.html



Senin, 02 November 2015

Fungsi dan Tujuan Akuntansi Ternyata Sederhana

Fungsi dan Tujuan Akuntansi Ternyata Sederhana


Fungsi dan Tujuan Akuntansi
 -
Akuntansi merupakan sebuah pengukuran dan usaha memberikan kepastian tentang informasi informasi keuangan yang dibutuhkan oleh pihak pihak yang membutuhkan yang nantinya untuk dijadikan dasar dalam pengambilan sebuah keputusan sesuai dengan tujuan dan kebutuhan pengguna laporan.

Tujuan Akuntansi

Akuntansi Memiliki Beberapa tujuan, akuntansi keuangan menurut Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) tujuannya adalah sebagai berikut:
  1. Untuk memberi informasi keuangan yang secara handal bisa dipercaya mengenai kewajiban, modal dan sumber ekonomi
  2. Untuk memberi informasi yang terpercaya tentang perubahan perubahan yang ada pada sumber sumber ekonomi sebuah perusahaan yang muncul karena adanya kegiatan usaha
  3. Untuk memberi informasi keuangan yang bisa membantu penggunanya dalam memperkirakan potensi perusahaan dalam mendapatkan laba
  4. Untuk Memberi informasi penting yang lain tentang perubahan perubahan pada sumber ekonomi dan kewajiban
  5. Untuk menyampaikan sedalam mungkin informasi lain yang masih berkaitan dengan laporan keuangan yang masih relevan untuk digunakan oleh pengguna laporan keuangan
Pengguna laporan keuangan dalam hal ini terdiri dari internal maupun eksternal perusahaan, internal seperti pihak manajemen dan eksternal seperti investor, kreditor, pemerintah dll
Baca juga: 

Fungsi Akuntansi

Melihat tujuan akuntansi diatas, sudah gampang ditebak, Fungsi akuntansi yang utama adalah sebagai informasi keuangan sebuah entitas. Laporan keuangan akuntansi ini bisa terlihat posisi keuangan dan perubahan perubahan yang terjadi didalamnya yang tentunya sangat dibutuhkan dan akan dimanfaatkan oleh penggunanya yang berasal dari internal perusahaan ataupun el

Minggu, 01 November 2015

Teori Akuntansi Positif

Teori Akuntansi Positif


Teori Akuntansi Positif
 - berusaha untuk memberikan penjelasan tentang sebuah proses yang mempergunakan pemahaman, pengetahuan serta penggunakan suatu kebijakan akuntansi yang paling sesuai guna menghadapi kondisi dan keadaan tertentu pada masa yang adakan datang. Teori Akuntansi Positif memiliki anggapan bahwa tujuan dari sebuah teori akuntansi adalah untuk memberi penjelasan dan memprediksi praktek akuntansi


Perkembangan teori 
akuntansi
 positif muncul akibat ketidakpuasan terhadap teori akuntansi normatif. Dasar pemikiran yang digunakan untuk menganalisis teori akuntansi pada teori normatif terlalu sederhana dan tidak memiliki dasar teoritis yang kokoh. Terdapat 3 alasan mendasar yang kuat atas terjadinya pergeseran teori akuntansi pendekatan normatif ke teori akuntansi positif [Watt and Zimmerman], ketiganya yaitu:


  1. Teori akuntansi pendekatan normatif lebih berfokus pada kepentingan investor secara individu daripada kemakmuran masyarakat yang lebih luas
  2. Ketidaksanggupan teori akuntansi normatif untuk menguji teori secara empiris kareka didasari pada asumsi atau premis yang keliru sehingga tidak bisa diuji kebenarannya secara empiris
  3. Teori akuntansi pendekatan normatif sangat memungkinkan terjadinya pengalokasian sumber daya ekonomi secara maksimal di pasar modal. Melepas sumber daya ke pasar modal dengan mengikuti mekanisme pasar. Informasi akuntansi bisa menjadi sebuah alat pengendali bagi masyarakat didalam mengalokasikan sumber daya ekonomi secara efisien
Lebih lanjut, Watt and Zimmerman mengembangkan teori akuntansi dengan pendekatan positif yang orientasinya lebih kepada penelitian empiris serta menjustifikasi berbagai macam metode atau teknik akuntansi yang sekarang dipergunakan atau mencari model yang baru guna mengembangkan teori akuntansi dikemudian hari.

Hipotesa Teori Akuntansi Positif

3 Hipotesis 
teori akuntansi
 positif menurut Watts dan Zimmerman [1990] adalah seperti ini:


1. Hipotesis Rencana Bonus

Pada hipotesis ini, seluruh hal lain dalam keadaan yang tetap, manajer perusahaan dengan rencana bonus lebih cenderung memilih prosedur akuntansi dengan perubahan keuntungan yang dilaporkan dari periode dimasa depan ke periode saat ini

Hipotesis ini cukup beralasan, seorang manajer tentu ingin mendapatkan imbalan yang tinggi, apabila imbalan tersebut tergantung kepada bonus yang didapat dari pendapatan bersih perusahaan, maka seorang manajer atau siapapun itu tentu sangat bersemangat untuk meningkatkan bonus dengan memberi laporan pendapatan bersih setinggi mungkin. Dari berbagai cara, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memilih dan menentukan kebijakan akuntansi yang bisa meningkatkan laba pada laopran keuangan diperiode tersebut.

Hal tersebut dengan kondisi karakter dari proses akrual akan menyebabkan penurunan keuntungan atau laba dan bonus yang dilaporkan dimasa yang akan datang dengan faktor yang lain masih tetap sama.


Hipotesis Kontrak Hutang

Hipotesis Kontrak Hutang ini seluruh hal yang lain dalam keadaan tetap, semakin dekat sebuah perusahaan terhadap pelanggaran prinsip akuntansi yang didasari atas sebuah kesepatakan hutang, maka ada kecenderungan semakin besar kemungkinan 
manajemen
perusahaan untuk memilih prosedur akuntansi yang melaporkan perubahan laba dari periode masa depan ke periode saat ini.


Hipotesis Biaya Politik

Pada hipotesis ini seluruh hal lain dinyatakan dalam keadaan yang tetap, semakin besar ongkos politik yang ditanggung oleh perusahaan, maka manajer memiliki kecenderungan untuk menggunakan prosedur akuntansi yang menyerah terhadap laba yang dilaporkan pada masa saat ini menuju masa mendatang. Dalam pemilihan kebijakan akuntansi dipengaruhi juga oleh dimensi politik perusahaan.



Perbedaan Teori Akuntansi Positif dan Teori Akuntansi Normatif
Perbedaan pendekatan serta dasar antara teori akuntansi positif dan teori akuntansi normatif menyebabkan taksonomi akuntansi. Pendekatan Teori akuntansi Normatif menghasilkan taksonomi akuntansi sebagai sebuah seni yang cenderung deskriptif sedangkan Pendekatan Teori Akuntansi Positif lebih kepada menghasilkan taksonomi akuntansi sebagai ilmu pengetahuan (Sains). Keduanya sama sama sebagai sarana pendekatan teori akuntansi yang diakui

AKUNTANSI & MANAJEMEN


Bidang Bidang Akuntansi meliputi berbagai klasifikasi, berikut ini bidang bidang akuntansi yang umum diketahui

Bidang Bidang Akuntansi

1. Akuntansi Keuangan | Financial Accounting


Akuntansi Keuangan atau yang seringkali disebut sebagai Akuntansi Umum merupakan bidang akuntansi yang berkaitan dengan transaksi transaksi keuangan khusus yang meliputi perubahan aset, hutang (kewajiban) dan modal (ekuitas) perusahaan. Tujuannya tak lain adalah untuk menyajikan data data transaksi keuangan yang telah dilakukan pada suatu periode tertentu yang dilaporkan dalam bentuk Finance Statement(Laporan Keuangan)
Baca juga Pengertian Akuntansi disini :Akuntansi Keuangan
Akuntansi Keuangan lebih concern untuk menyajikan laporan keuangan kepada pihak pihak EKSTERNAL perusahaan, semisal investor atau pemegang saham, bank, pemerintah (dirjen pajak) dan yang lainnya yang berkepentingan atas laporan tersebut. Dalam pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi, Akuntansi Keuangan wajib mengacu dan berdasar pada prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum yang telah dinyatakan didalam Standar Akuntansi Keuangan.

2. Akuntansi Manajemen | Management Accounting


Berbeda dengan Akuntansi Keuangan yang lebih dikhususkan disusun untuk memenuhi informasi pihak pihak eksternal, Akuntansi Manajemen lebih memprioritaskan dan mengkhususkan diri untuk membantu pihak internal perusahaan (baca: manajemen). Akuntansi manajemen memberikan tafsiran informasi informasi yang dibutuhkan manajemen dalam menjalankan aktivitas perusahaan untuk mencapai tujuan bahkan melibatkan diri dalam penyusunan anggaran untuk masa mendatang. Akuntansi manajemen tidak memerlukan standar standar khusus yang berlaku umum dalam prosesnya.
Lebih lengkap silahkan baca: Akuntansi Manajemen , baca juga:
Perbedaan Akuntansi Manajemen dan Akuntansi Keuangan 

3. Akuntansi Biaya | Cost Accounting


Akuntansi Biaya adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan perencanaan, penetapan serta pengendalian biaya produksi. Objek yang utama akuntansi biaya adalah biaya produksi, jadi jelas akuntansi biaya dipergunakan untuk memproduksi bahan baku atau bahan mentah menjadi barang jadi. Aktivitas menghitung biaya biaya yang timbul dalam kegiatan produksi kemudian membandingkannya dengan biaya yang berdasarkan taksiran. Akuntansi biaya hanya terjadi di perusahaan manufaktur yang kegiatan utamanya adalah memproduksi barang mentah menjadi barang jadi. bukan pada perusahaan jasa ataupun perusahaan dagang.
Baca lebih lanjut disini: Akuntansi Biaya

4. Akuntansi Perpajakan | Tax Accounting 


Akuntansi Perpajakan adalah bidang akuntansi yang berhubungan dengan permasalahan perpajakan. Bidang akuntansi ini khusus untuk mempersiapkan data yang dibutuhkan dalam perhitungan pajak. Tujuan akuntansi perpajakan tak lain adalah supaya pajak yang dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perudang udangan yang berlaku, bagaimana hubungan sebuah transaksi yang terjadi dengan tarif dan pajak yang ada didalamnya. 
Baca lebih dalam : Akuntansi Perpajakan
Dalam banyak kasus, akuntansi perpajakan lebih dominan digunakan untuk meminimalisir jumlah pajak yang terhutang perusahaan dengan teknik teknik yang tidak melanggar peraturan perpajakan. Secara teknis, akuntansi pajak langsung berkaitan dengan masalah perpajakan seperti penghitungan SPT, Pembayaran SPT, entah itu untuk PPh maupun PPn

5. Akuntansi Pemeriksaan | Auditing


Audit adalah sebuah bidang akuntansi yang aktivitasnya fokus pada pemeriksaan atas catatan akuntansi secara independen tanpa tekanan dari pihak manapun. Pihak yang melakukan audit biasa disebut dengan "Auditor" yang secara bebas bekerja tanpa adanya pengaruh dari pihak pihak yang berkepentingan. Kegiatan Audit memeriksa seluruh pencatatan transaksi yang telah terjadi dan memastikan apakah pencatatan tersebut sudah sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dalam melaksanakan tugas, auditor juga emiliki standar auditing yang berlaku secara umum.
Lebih lengkap silahkan baca: Pengertian Audit

6. Akuntansi Anggaran | Budgetary Accounting 


Akuntansi anggaran adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan penyusunan sebuah rencana pengeluaran perusahaan dan kemudian membandingkan dengan pengeluaran aktual. Akuntansi anggaran menguraikan aktivitas keuangan untuk sebuah jangka waktu tertentu yang juga dijalankan dengan sistem analisa dan pengawasan. Sebenarnya akuntansi anggaran ini adalah bagian dari Akuntansi Manajemen

7. Akuntansi Pemerintah | Goverment Accounting


Akuntansi Pemerintahan merupakan bidang akuntansi yang dalam penyajian laporan keuangannya dilakukan oleh lembaga pemerintah. Bidang akuntansi ini memberikan informasi melalui data akuntansi dari berbagai aspek pengelolaan administrasi keuangan pemerintah serta melaksanakan pengendalian terhadap pengeluaran anggaran.

8. Akuntansi Pendidikan | Education Accounting 


Akuntansi Pendidikan fokus kegiatannya diarahkan kepada bidang pendidikan, semisal terlihat kegiatan belajar mengajar akuntansi, penyusunan kurikulum, penelitian tentang akuntansi serta yang lainnya yang berhubungan dengan perkembangan ilmu akuntansi
Silahkan baca lebih lanjut tentang profesi akuntan pendidi: Akuntansi Pendidik

9. Sistem Akuntansi | Accounting System


Sistem Akuntansi berkaitan dengan penciptaan sebuah prosedur akuntansi dan juga peralatan pendukungnya yang diiringi penentuan langkah didalam pengumpulan serta pelaporan data keuangan. Sistem Akuntansi bisa mempermudah sebuah pengendalian internal perusahaan dan menciptakan arus laporan yang sesuai untuk kebutuhan manajemen

10. Akuntansi Internasional | International Accounting


Akuntansi Internasional meliputi permasalahan yang timbul atas transaksi transaksi perdagangan lintas negara (internasional) yang umumnya terjadi pada perusahaan perusahaan multinasional

Demikianlah 10 Bidang Bidang Akuntansi yang umum diklasifikasikan oleh banyak pihak, semoga tulisan bidang bidang akuntansi ini memberikan manfaat, tterima kasih.Share

Kamis, 29 Oktober 2015

7 Mentalitas Profesional

7 Mentalitas Profesional

KINI ADALAH  zaman profesional. Abad 21 dicirikan oleh globalisasi yang serba kompetitif dengan perubahan yang terus menggesa. Tidak terbayangkan lagi ada organisasi yang bisa bertahan tanpa profesionalisme. Bukan sekadar profesionalisme biasa tetapi profesionalisme kelas tinggi, world-class professionalism, yang memampukan kita sejajar dan bermitra dengan orang-orang dan organisasi-organisasi terbaik dari seluruh dunia.

Kaum profesional dari pelbagai disiplin kerja sekarang sudah merambah ke seluruh dunia. Bagi mereka batas-batas negara tidak lagi relevan. Wawasan mereka sudah kosmopolitan. Mereka adalah warga dunia yang bisa memberikan kontribusi mereka di mana saja di muka Bumi. Mereka bisa bekerja di mana saja di planet ini.
Bangsa kita jelas memerlukan sekelompok besar kaum profesional untuk mengisi pembangunan masyarakat di segala bidang. Jika tidak mampu, maka kita terpaksa harus mengimpor mereka dengan harga yang sangat mahal.
Sesungguhnya, Indonesia berpotensi pula mengekspor tenaga-tenaga kerja profesional dalam pelbagai kelas ke mancanegara: perminyakan, pertambangan, kehutanan, sastra, seni, dan lain-lain.
Untuk dua hal di atas diperlukan usaha besar: membangun mentalitas profesional.

1. Mentalitas Mutu
Seorang profesional menampilkan kinerja terbaik yang mungkin. Dengan sengaja dia tidak akan menampilkan the second best (kurang dari terbaik) karena tahu tindakan itu sesungguhnya adalah bunuh diri profesi. Seorang profesional mengusahakan dirinya selalu berada di ujung terbaik (cutting edge) bidang keahliannya. Dia melakukannya karena hakikat profesi itu memang ingin mencapai suatu kesempurnaan nyata, menembus batas-batas ketidakmungkinan praktis, untuk memuaskan dahaga manusia akan ideal mutu: kekuatan, keindahan, keadilan, kebaikan, kebergunaan.
Jelas, profesionalisme tidak identik dengan pendidikan tinggi. Yang utama adalah sikap dasar atau mentalitas. Maka seorang pengukir batu di pelosok Bali misalnya, meskipun tidak lulus SMP, namun sanggup mengukir dengan segenap hati sampai dihasilkan suatu karya ukir terhalus dan terbaik, sebenarnya adalah seorang profesional. Seorang guru SD di udik Papua yang mengajar dengan segenap dedikasi demi kecerdasan murid-muridnya adalah seorang profesional.
Di fihak lain, seorang dokter yang menangani pasiennya dengan tergesa-gesa karena mengejar kuota pasien bukanlah profesional. Demikian pula seorang profesor yang mengajar asal-asalan, meneliti asal jadi, membina mahasiswa terlalu banyak sampai mengorbankan kualitas, bukanlah profesional. Atau, seorang insinyur yang dengan sengaja mengurangi takaran bahan bangunannya demi laba yang lebih besar bukanlah profesional.
Jadi mentalitas pertama seorang profesional adalah standar kerjanya yang tinggi yang diorientasikan pada ideal kesempurnaan mutu.
2. Mentalitas Altruistik
Seorang profesional selalu dimotivasi oleh keinginan mulia berbuat baik. Istilah baik di sini berarti berguna bagi masyarakat. Aspek ini melengkapi pengertian baik dalam mentalitas pertama, yaitu mutu. Baik dalam mentalitas kedua ini berarti goodness yang dipersembahkan bagi kemaslahatan masyarakat. Profesi seperti guru, dokter, atau advokat memang jelas sangat bermanfaat bagi masyarakat. Demikian pula pialang saham, computer programmer, atau konsultan investasi. Taat asas dengan pengertian ini, tidak mungkin ada pencuri profesional atau pembunuh profesional. Mungkin saja teknik mencurinya atau metoda membunuhnya memang canggih dan hebat, tetapi menggelari mereka sebagai kaum profesional adalah sebuah kerancuan istilah.
Mutu kerja seorang profesional tinggi secara teknis, tetapi nilai kerja itu sendiri diabdikan demi kebaikan masyarakat yang didorong oleh kebaikan hati, bahkan dengan kesediaan berkorban. Inilah altruisme.
Di fihak lain, paradoksnya, karena kualitas kerjanya tinggi, berbasiskan kompetensi teknis yang tinggi, maka masyarakat menghargai jasa kaum profesional ini dengan tinggi pula. Artinya, imbalan kerja bagi kaum profesional umumnya selalu mahal. Permintaan atas jasa mereka selalu lebih tinggi dari ketersediaannya. Itulah yang mengakibatkan imbalan kerja kaum profesional menjadi tinggi. Oleh karena itu pula, status sosial kaum profesional dari segi moneter umumnya berada di lapisan tengah ke atas. Ini bukan karena kaum profesional menuntut untuk didudukkan di kelas tersebut, tetapi sebagai akibat logis dari eksistensi profesionalnya.
Maka ciri kedua profesionalisme ialah hadirnya motif altruistik dalam sikap dan falsafah kerjanya.
3. Mentalitas Melayani
Kaum profesional tidak bekerja untuk kepuasan diri sendiri saja tanpa peduli pada sekitarnya. Kaum profesional tidak melakukan onani profesi. Sebaliknya, kepuasannya muncul karena konstituen, pelanggan, atau pemakai jasa profesionalnya telah terpuaskan lebih dahulu via interaksi kerja.
Kaum profesional lahir karena kebutuhan masyarakat pelanggan. Sorang maestro seni lukis sekelas Michelangelo saja pun tetap punya pelanggan, yakni Sri Paus, sang penguasa Vatikan, yang keinginannya harus dipuaskan.
Seorang profesional bahkan dengan tegas mematok nilai moneter atas jasa profesionalnya. Dengan ketegasan ini berarti sang profesional berani berdiri di mahkamah tawar-menawar rasional dengan para pelanggannya. Maka seorang profesional harus bisa melayani pelanggannya sebaik-baiknya. Dan sang profesional diharapkan melakukannya secara konsisten dengan segenap ketulusan dan kerendahan hati sebagai apreasiasi atas kesetiaan pelanggannya di sepanjang karir profesionalnya.
Maka ciri ketiga seorang pekerja profesional adalah sikap melayani secara tulus dan rendah hati kepada pelanggannya dan nilai-nilai utama profesinya.
4. Mentalitas Pembelajar
Di bidang olahraga, seorang pemain profesional, sebelum terjun penuh waktu, terlebih dahulu menerima pendidikan dan pelatihan yang mendalam. Dan di sepanjang karirnya ia terus-menerus mengenyam latihan-latihan tiada henti.
Begitu juga di bidang lain, seorang pekerja profesional adalah dia yang telah mendapat pendidikan dan pelatihan khusus di bidang profesinya. Bahkan untuk profesi-profesi yang sudah mapan, sebelum seseorang diberi hak menyandang status profesional, dia harus menempuh serangkaian ujian. Bila lulus barulah dia mendapatkan sertifikasi profesional dari asosiasi profesinya.
Kompetensi tinggi tidak mungkin dicapai tanpa disiplin belajar yang tinggi dan berkesinambungan. Dan karena tuntutan masyarakat semakin lama semakin tinggi, tak pelak lagi, belajar dan berlatih seumur hidup harus menjadi budaya kaum profesional. Tanpa itu maka sajian nilai sang pekerja profesional semakin lama semakin tidak relevan. Bahkan bisa tak bersentuhan dengan realitas sekitarnya. Pada saat itulah seorang pekerja gagal menjadi profesional.
Jadi ciri keempat pekerja profesional adalah hati pembelajar yang menjadikannya terus bertumbuh dan mempertajam kompetensinya kerjanya.
5. Mentalitas Pengabdian
Seorang pekerja profesional memilih dengan sadar satu bidang kerja yang akan ditekuninya sebagai profesi. Pilihannya ini biasanya terkait erat dengan ketertarikannya pada bidang itu, bahkan ada semacam rasa keterpanggilan untuk mengabdi di bidang tersebut. Mula-mula, pilihan itu dipengaruhi oleh bakat dan kemampuannya yang digunakannya sebagai kalkulasi peluang suksesnya di sana. Tetapi kemudian berkembang sebuah hubungan cinta antara sang pekerja dengan pekerjaannya.
Hubungan ini mirip dengan hubungan jejaka-gadis yang jatuh cinta. Semakin mereka mengenal, rasa cinta makin kental, dan akhirnya mengokohkan hubungan itu secara marital. Demikian juga seorang profesional, semakin ia menekuni profesinya semakin timbul rasa cinta. Dan bila hatinya sudah mantap betul maka ia memutuskan untuk hanya menekuni bidang itu sampai tuntas dan menyatu padu dalam sebuah ikatan cinta yang kekal. Demikianlah, seorang profesional mengabdi sepenuh cinta pada profesi yang dipilihnya.
Jadi ciri kelima seorang profesional sejati adalah terjalinnya dedikasi penuh cinta dengan bidang profesi yang dipilihnya.
6. Mentalitas Kreatif

Seorang olahragawan profesional menguasai sepenuhnya seni bermain. Baginya permainan tidak melulu soal teknis, tetapi juga seni. Ia beranjak dari seorang jago menjadi seorang maestro seperti Rudy Hartono di bulutangkis, Pele di sepakbola, atau Muhammad Ali di tinju. Sedangkan pemain amatir, tidak pernah sampai ke jenjang seni; asal menguasai teknik-teknik dasar maka memadailah untuk ikut pertandingan-pertandingan.
Seorang pekerja profesional, sesudah menguasai kompetensi teknis di bidangnya, berkembang terus ke tahap seni. Dia akan menemukan unsur seni dalam pekerjaannya. Dia akan menghayati estetika dalam profesinya. Mata hatinya terbuka lebar melihat kekayaan dan keindahan profesi yang ditekuninya. Seterusnya, perspektif, keindahan, dan kekayaan ini akan memicu kegairahan baru bagi sang profesional yang pada gilirannya memampukannya menjadi pekerja kreatif, berdaya cipta, dan inovatif.
Jadi ciri keenam seorang pekerja profesional adalah kreativitas kerja yang lahir dari penghayatannya yang artistik atas bidang profesinya.
7. Mentalitas Etis
Seorang pekerja profesional, sesudah memilih untuk “menikah” dengan profesinya, menerima semua konsekuensi pilihannya, baik manis maupun pahit. Profesi apa pun pasti terlibat menggeluti wacana moral yang relevan dengan profesi itu. Misalnya profesi hukum menggeluti moralitas di seputar keadilan, profesi kedokteran menggeluti moralitas kehidupan, profesi bisnis menggeluti moralitas keuntungan, begitu seterusnya dengan profesi lain.
Maka seorang profesional sejati tidak akan menghianati etika dan moralitas profesinya demi uang atau kekuasaan misalnya. Penghianatan profesi disebut juga sebagai pelacuran profesionalisme yakni ketidaksetiaan pada moralitas dasar kaum profesional.
Di pihak lain, jika profesinya dihargai dan dipuji orang, dia juga akan menerimanya dengan wajar. Kaum profesional bukanlah pertapa yang tidak membutuhkan uang atau kekuasaan, tetapi mereka menerimanya sebagai bentuk penghargaan masyarakat yang diabdinya dengan tulus.
Jadi ciri keenam pekerja profesional adalah kesetiaan pada kode etik profesi pilihannya.

***

Tampaklah bahwa menjadi profesional sangat berat. Tanpa motivasi akbar, dan stamina moral yang tinggi seseorang tidak mungkin menjadi profesional sejati.
Pertanyaan penting disini: darimana kah seorang profesional mendapatkan motivasinya sehingga ia dapat bertahan bahkan bertumbuh di arena profesional itu? Pasti tidak dari sekadar uang saja meskipun dunia profesional berlimpah dengan uang. Lagipula sudah diketahui bahwa motivasi uang selalu berbentuk kurva lonceng, maksudnya uang memang memotivasi orang, tetapi sesudah uang diperoleh, tingkat motivasinya akan turun kembali; mendaki ke puncak kurva lalu menurun menuju dasar kurva.
Motivasi seorang profesional selalu berasal dari ruang spiritual. Dari ruang ini dapat didulang berbagai jenis motivasi luhur seperti demi negara, demi bangsa, demi kaum papa, demi perdamaian, demi demokrasi, demi kemanusiaan, demi peradaban, dan sebagainya.
Dalam Abad 21 kini, dimana kompetisi antarmanusia, antarorganisasi, antarperusahaan, dan antarbangsa telah menjadi norma, maka profesionalisme di segala bidang menjadi tiket masuk ke stadion peradaban. Tanpa profesionalisme maka kita cuma jadi penonton. Dan sebagai penonton, kita harus selalu membayar. Juga, tidak ada calo yang menjual karcis catutan. Artinya setiap orang harus menjadi profesional. Setiap perusahaan, partai politik, atau organisasi apa pun harus menjadi profesional. Bahkan setiap negara akhirnya harus berkelakuan profesional terhadap konstituen utamanya: rakyat! Jika tidak, masyarakat akan berkata pada kita: go to hell with your filthyness.

Ditulis oleh Jansen H. Sinamo
Seorang maestro seminar dan grand master pelatihan yang populer dengan julukan Mr. Ethos.

Kamis, 15 Oktober 2015

PT.LANGGENG MUARA MAKMUR

Perusahaan Perkebunan dan Pengolahan Sawit

Alamat:
Kantor Pusat
CENTRAL Plaza, 5th Floor
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 47
Jakarta 12930
Phones – (021) 5707001 (Hunting)
Fax. – (021) 5702244
Branch
Jalan Jend. A. Yani Km 22.600
Banjarmasin
South Kalimantan
Phones – (0511) 4706180
Fax. – (0511) 4706179
Nama Perkebunan dan Lokasi:
LANGGENG
Kecamatan Pamukan Utara
TKabupaten Kotabaru
South Kalimantan
Tanggal Pendirian:
20 February 1989
Legal Status :
Perseroan Terbatas (PT)
Category :
National Private and Domestik Investment (PMDN) Company
Izin Perusahaan:
The Capital Investment Coordinating Board
– No. 646/I/PMDN/1996
Dated 26 September 1996
– No. 154/III/PMDN/2004
Dated 4 November 2004
Bidang Usaha:
Oil Palm Plantation and Palm Oil Refinery
Kapasitas Produksi:
Fresh Fruit Bunches (FFB) – 240,000 tons p.a.
Crude Palm Oil (CPO) – 52,800 tons p.a.
Palm Kernal (PK) – 12,000 tons p.a.
Pasar:
Domestik
Capitalization :
Authorized Capital Rp. 40,000,000,000
Issued Capital Rp. 35,901,000,000
Paid Up Capital Rp. 35,901,000,000
Pemegang Saham :
PT ANUGERAH SUMBERMAKMUR
PT MINAMAS GEMILANG
Total Investment :
Equity Capital – Rp. 35,901 million
Loan Capital – Rp. 184,099 million
Total Investment – Rp. 222,000 million
Bankir :
PT Bank CENTRAL ASIA Tbk.
Started Operation :
1992 as Harvest
Jumlah Karyawan:
4,820 orang
Dewan Manajemen :
President Director – Mr. Frankie Anthony
Director (s) – Mr. Muhammad Ishak
Associated Companies :
Member of The MINA MAS Group
PT ANUGERAH SUMBERMAKMUR
(Investment Holding)
PT MINAMAS GEMILANG (Investment Holding)
Ads

Sabtu, 03 Oktober 2015

  1. Kelapa sawit
    Kelapa sawit Afrika (Elaeis guineensis)
    Kelapa sawit Afrika (Elaeis guineensis)
    Klasifikasi ilmiah
    Kerajaan:Plantae
    Divisi:Magnoliophyta
    Kelas:Liliopsida
    Ordo:Arecales
    Famili:Arecaceae
    Genus:Elaeis
    Jacq.
    Species
  2. Kelapa sawit (Elaeis) adalah tumbuhan industri penting penghasil minyak masak, minyak industri, maupun bahan bakar (biodiesel). Perkebunannyamenghasilkan keuntungan besar sehingga banyak hutan dan perkebunan lama dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Indonesia adalah penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia. Di Indonesia penyebarannya di daerah Aceh, pantai timur Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

  1. Pemerian botani
  1. Sunting


  1. African Oil Palm (Elaeis guineensis)
  2. Kelapa sawit berbentuk pohon. Tingginya dapat mencapai 24 meter. Akar serabut tanaman kelapa sawit mengarah ke bawah dan samping. Selain itu juga terdapat beberapa akar napas yang tumbuh mengarah ke samping atas untuk mendapatkan tambahan aerasi.
  3. Seperti jenis palma lainnya, daunnya tersusun majemuk menyirip. Daun berwarna hijau tua dan pelepah berwarna sedikit lebih muda. Penampilannya agak mirip dengan tanamansalak, hanya saja dengan duri yang tidak terlalu keras dan tajam. Batang tanaman diselimuti bekas pelepah hingga umur 12 tahun. Setelah umur 12 tahun pelapah yang mengering akan terlepas sehingga penampilan menjadi mirip dengan kelapa.
  4. Bunga jantan dan betina terpisah namun berada pada satu pohon (monoecious diclin) dan memiliki waktu pematangan berbeda sehingga sangat jarang terjadi penyerbukan sendiri. Bunga jantan memiliki bentuk lancip dan panjang sementara bunga betina terlihat lebih besar dan mekar.
  5. Tanaman sawit dengan tipe cangkang pisifera bersifat female steril sehingga sangat jarang menghasilkan tandan buah dan dalam produksi benih unggul digunakan sebagai tetua jantan.
  6. Buah sawit mempunyai warna bervariasi dari hitam, ungu, hingga merah tergantung bibit yang digunakan. Buah bergerombol dalam tandan yang muncul dari tiap pelapah. Minyak dihasilkan oleh buah. Kandungan minyak bertambah sesuai kematangan buah. Setelah melewati fase matang, kandungan asam lemak bebas (FFA, free fatty acid) akan meningkat dan buah akan rontok dengan sendirinya.
  7. Buah terdiri dari tiga lapisan:
  1. Eksoskarp, bagian kulit buah berwarna kemerahan dan licin.
  2. Mesoskarp, serabut buah
  3. Endoskarp, cangkang pelindung inti
  4. Inti sawit (kernel, yang sebetulnya adalah biji) merupakan endosperma dan embrio dengan kandungan minyak inti berkualitas tinggi.
  5. Kelapa sawit berkembang biak dengan cara generatif. Buah sawit matang pada kondisi tertentu embrionya akan berkecambah menghasilkan tunas (plumula) dan bakal akar (radikula).
  6. Syarat hidupSunting
  7. Habitat aslinya adalah daerah semak belukar. Sawit dapat tumbuh dengan baik di daerah tropis (15° LU - 15° LS). Tanaman ini tumbuh sempurna di ketinggian 0-500 m dari permukaan laut dengan kelembaban 80-90%. Sawit membutuhkan iklim dengan curah hujan stabil, 2000-2500 mm setahun, yaitu daerah yang tidak tergenang air saat hujan dan tidak kekeringan saat kemarau. Pola curah hujan tahunan memengaruhi perilaku pembungaan dan produksi buah sawit.

  8. Tipe kelapa sawitSunting

  9. Kelapa sawit yang dibudidayakan terdiri dari dua jenis: E. guineensis dan E. oleifera. Jenis pertama yang terluas dibudidayakan orang. dari kedua species kelapa sawit ini memiliki keunggulan masing-masing. E. guineensis memiliki produksi yang sangat tinggi dan E. oleifera memiliki tinggi tanaman yang rendah. banyak orang sedang menyilangkan kedua species ini untuk mendapatkan species yang tinggi produksi dan gampang dipanen. E. oleifera sekarang mulai dibudidayakan pula untuk menambah keanekaragaman sumber daya genetik.
  10. Penangkar seringkali melihat tipe kelapa sawit berdasarkan ketebalan cangkang, yang terdiri dari
  1. Dura,
  2. Pisifera, dan
  3. Tenera.
  4. Dura merupakan sawit yang buahnya memilikicangkang tebal sehingga dianggap memperpendek umur mesin pengolah namun biasanya tandan buahnya besar-besar dan kandungan minyak per tandannya berkisar 18%. Pisifera buahnya tidak memiliki cangkang, sehingga tidak memiliki inti (kernel) yang menghasilkan minyak ekonomis dan bunga betinanya steril sehingga sangat jarang menghasilkan buah. Tenera adalah persilangan antara induk Dura dan jantan Pisifera. Jenis ini dianggap bibit unggul sebab melengkapi kekurangan masing-masing induk dengan sifat cangkang buah tipis namun bunga betinanya tetap fertil. Beberapa tenera unggul memiliki persentase daging per buahnya mencapai 90% dan kandungan minyak per tandannya dapat mencapai 28%.
  5. Untuk pembibitan massal, sekarang digunakan teknik kultur jaringan.
  6. Hasil tanamanSunting

  7. Minyak sawit digunakan sebagai bahan bakuminyak goreng, margarin, sabun, kosmetika, industri baja, kawat, radio, kulit dan industrifarmasi. Minyak sawit dapat digunakan untuk begitu beragam peruntukannya karena keunggulan sifat yang dimilikinya yaitu tahan oksidasi dengan tekanan tinggi, mampu melarutkan bahan kimia yang tidak larut oleh bahan pelarut lainnya, mempunyai daya melapis yang tinggi dan tidak menimbulkan iritasi pada tubuh dalam bidang kosmetik.[1]
  8. Bagian yang paling populer untuk diolah dari kelapa sawit adalah buah. Bagian daging buah menghasilkan minyak kelapa sawit mentah yang diolah menjadi bahan baku minyak goreng dan berbagai jenis turunannya. Kelebihan minyak nabati dari sawit adalah harga yang murah, rendah kolesterol, dan memiliki kandungankaroten tinggi. Minyak sawit juga diolah menjadi bahan baku margarin.
  9. Minyak inti menjadi bahan baku minyak alkoholdan industri kosmetika. Bunga dan buahnya berupa tandan, bercabang banyak. Buahnya kecil, bila masak berwarna merah kehitaman. Daging buahnya padat. Daging dan kulit buahnya mengandung minyak. Minyaknya itu digunakan sebagai bahan minyak goreng, sabun, dan lilin. Ampasnya dimanfaatkan untuk makanan ternak. Ampas yang disebut bungkil inti sawit itu digunakan sebagai salah satu bahan pembuatan makanan ayam. Tempurungnya digunakan sebagai bahan bakar dan arang.
  10. Buah diproses dengan membuat lunak bagian daging buah dengan temperatur 90 °C. Daging yang telah melunak dipaksa untuk berpisah dengan bagian inti dan cangkang dengan pressing pada mesin silinder berlubang. Daging inti dan cangkang dipisahkan dengan pemanasan dan teknik pressing. Setelah itu dialirkan ke dalam lumpur sehingga sisa cangkang akan turun ke bagian bawah lumpur.
  11. Sisa pengolahan buah sawit sangat potensial menjadi bahan campuran makanan ternak dan difermentasikan menjadi kompos.
  12. Sejarah perkebunan kelapa sawitSunting

  13. Kelapa sawit didatangkan ke Indonesia oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1848. Beberapa bijinya ditanam di Kebun Raya Bogor, sementara sisa benihnya ditanam di tepi-tepi jalan sebagai tanaman hias di Deli, Sumatera Utarapada tahun 1870-an. Pada saat yang bersamaan meningkatlah permintaan minyak nabati akibatRevolusi Industri pertengahan abad ke-19. Dari sini kemudian muncul ide membuat perkebunan kelapa sawit berdasarkan tumbuhan seleksi dari Bogor dan Deli, maka dikenallah jenis sawit "Deli Dura".
  14. Pada tahun 1911, kelapa sawit mulai diusahakan dan dibudidayakan secara komersial dengan perintisnya di Hindia Belanda adalah Adrien Hallet, seorang Belgia, yang lalu diikuti oleh K. Schadt. Perkebunan kelapa sawit pertama berlokasi di Pantai Timur Sumatera (Deli) danAceh. Luas areal perkebunan mencapai 5.123 ha. Pusat pemuliaan dan penangkaran kemudian didirikan di Marihat (terkenal sebagai AVROS),Sumatera Utara dan di Rantau Panjang, Kuala Selangor, Malaya pada 1911-1912. Di Malaya, perkebunan pertama dibuka pada tahun 1917 di Ladang Tenmaran, Kuala Selangor menggunakan benih dura Deli dari Rantau Panjang. Di Afrika Barat sendiri penanaman kelapa sawit besar-besaran baru dimulai tahun 1910.
  15. Hingga menjelang pendudukan Jepang, Hindia Belanda merupakan pemasok utama minyak sawit dunia. Semenjak pendudukan Jepang, produksi merosot hingga tinggal seperlima dari angka tahun 1940.[2]
  16. Usaha peningkatan pada masa Republik dilakukan dengan program Bumil (buruh-militer) yang tidak berhasil meningkatkan hasil, dan pemasok utama kemudian diambil alih Malaya (lalu Malaysia).
  17. Baru semenjak era Orde Baru perluasan areal penanaman digalakkan, dipadukan dengan sistem PIR Perkebunan. Perluasan areal perkebunan kelapa sawit terus berlanjut akibat meningkatnya harga minyak bumi sehingga peran minyak nabati meningkat sebagai energi alternatif.
  18. Beberapa pohon kelapa sawit yang ditanam di Kebun Botani Bogor hingga sekarang masih hidup, dengan ketinggian sekitar 12m, dan merupakan kelapa sawit tertua di Asia Tenggarayang berasal dari Afrika.
  19. Hama dan penyakitSunting

  20. Faktor yang dapat menyebabkan penurunan hasil produksi pada tanaman kelapa sawit diantaranya hama dan penyakit. Serangan hama utama ulat pemakan daun kelapa sawit, yakni ulat api (Lepidoptera: Limacodidae) dan ulat kantung (Lepidoptera: Psychidae). [3] Potensi kehilangan hasil yang disebabkan kedua hama ini dapat mencapai 35%. [4] Jenis ulat api yang paling banyak ditemukan di lapangan adalah Setothosea asigna, Setora nitens, Darna trima, Darna diductadan Darna bradleyi. [5] Selain hama, penyakit juga menimbulkan masalah pada pertanaman kelapa sawit. Penyakit busuk pangkal batang yang disebabkan oleh infeksi cendawan Ganoderma boninense merupakan penyakit penting yang menyerang kebun-kebun kelapa sawit. CendawanG. boninense merupakan patogen tular tanah yang merupakan parasitik fakultatif dengan kisaran inang yang luas dan mempunyai kemampuan saprofitik yang tinggi. [6]
  21. Manfaat minyak sawitSunting

  22. Selain manfaat utama minyak sawit sebagai minyak makan, minyak sawit juga dapat digunakan sebagai pengganti lemak susu dalam pembuatan susu kental manis dan tepung susu skim [7]
  23. Catatan kaki


Aplikasi Payroll

  Tingkatkan efisiensi menghitung gaji karyawan dengan Aplikasi Payroll ini Semua beban perhitungan yang kompleks dan memerlukan waktu lebih...